REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menerapkan sistem otentifikasi biometrik atau sidik jari untuk merekrut calon TKI dalam proses penempatan TKI ke luar negeri.
"Sistem biometrik ini dapat menghindari jual beli calon TKI ke PPTKIS (pelaksana penempatan TKI swasta) satu ke yang lainnya yang menyebabkan biaya perekrutan menjadi mahal," kata Jumhur di Bogor, Senin (24/10), saat membuka Pertemuan Teknis Pelaksanaan "Entry Test" TKI Di Singapura dan Penempatan TKI Di Hong Kong.
Ia mengatakan sering kali terjadi praktik jual beli atau perang tarif dalam proses perekrutan calon TKI dari petugas lapangan atau petugas perekrutan calon TKI atau sponsor atau bahkan calo kepada PPTKIS.
Jumhur mencontohkan PPTKIS A membayar biaya perekrutan sebesar Rp2 juta untuk petugas perekrutan tetapi kalau ada PPTKIS B membayar Rp3 juta atau PPTKIS C yang bisa membayar lebih maka petugas itu melepaskan calon TKI bukan kepada PPTKIS A tetapi ke PPTKIS C yang mampu membayar lebih besar.
Kondisi seperti ini, katanya, tentu saja akan merugikan TKI karena setelah ditempatkan ke negara penempatan, gajinya bisa dipotong berbulan-bulan untuk mengganti biaya perekrutan atau pelatihan selama berada di PPTKIS.
"Dengan sistem penempatan yang telah 'online' maka mekanisme biometrik dalam perekrutan TKI juga bisa diterapkan," katanya.
Ia mengatakan petugas perekrutan dan calon TKI yang telah menghubungi satu PPTKIS tidak bisa berhubungan lagi dengan PPTKIS lain.
"Sistem biometrik ini membuat pair (pasangan) antara PPTKIS dengan petugas perekrutan sehingga kalau dia berhubungan dengan PPTKIS lain maka proses datanya tidak bisa muncul, harus ke PPTKIS yang telah menjadi pasangannya," kata Jumhur.
Sistem tersebut, katanya, dapat menjadi solusi dari berbagai persoalan penempatan TKI di luar negeri seperti yang terjadi di Hong Kong dengan permasalahan yang dominan berupa gaji di bawah standar (underpaid) atau pemotongan gaji yang berlebihan (overcharging).
Ia menyebutkan gaji TKI, khususnya penata laksana rumah tangga (PLRT) sesuai standar gaji tenaga kerja asing pada umumnya sebesar 3.580 dolar Hong Kong atau Rp4,08 juta dengan kurs sekitar Rp1.140 per 1 dolar Hong Kong.
Namun, katanya, dalam praktiknya para agen telah memotong lebih dari 10 persen gaji per bulan bahkan terjadi pemotongan selama berbulan-bulan. "Untuk itu perlu standar biaya penempatan TKI di Hong Kong sesegera mungkin," katanya.