REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memecat pegawainya yang kedapatan menggunakan narkoba. "Siapa saja yang melakukan tindak pidana narkotika akan ditindak. Tidak ada pengecualian," ujar Kepala BNN, Komjen Pol Gories Mere.
Ia menjelaskan, pegawai BNN yang memakai narkoba akan dikenai pasal yang lebih berat dari masyarakat biasa. Hal ini terkait dengan ditangkapnya dua pegawai BNN yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di Jakarta Utara. "Ketika ditangkap mereka dalam keadaan sakau," ujar Gories.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tempatnya bekerja. "Setelah dicocokan, barang yang mereka pakai bukan berasal dari barang bukti yang dimiliki BNN," ujar Gories. Barang yang mereka miliki pun tak ada kaitannya dengan barang bukti yang disisihkan BNN untuk penelitian.
Dari tersangka polisi berhasil menyita 67,9 gram shabu, 11 butir ekstasi, dan sepucuk senjata api. Tersangka bekerja di BNN sebagai logistik dan penghubung di Bandara Soekarno-Hatta. Kedua tersangka diketahui bernama AS (25) dan TT (36). Keduanya ditangkap setelah polisi terlebih dahulu mengamankan Edi Hamsah (28) seorang pengedar di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.