REPUBLIKA.CO.ID,Aparat kepolisian kini dituntut lebih jeli dalam menangkal penyelundupan narkoba dari luar negeri. Modus penyelundupan shabu- shabu oleh sindikat lintas negara ini kian beragam.
Awal bulan lalu aparat Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan shabu yang disimpan dalam komputer jinjing (laptop). Kini penyelundupan shabu yang disamarkan dalam kemasan kopi, coklat dan makanan ringan lainnya.
"10,5 kilogram shabu asal Iran kami ungkap," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji, di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga mengamankan enam orang tersangka jaringan bisnis shabu- shabu internasional di Indonesia ini. Seorang anggota jaringan --yang merupakan warga negara (WN) Malaysia-- masih buron.
Menurut Nugroho, para pelaku ini diamankan jajaran Polda Metro Jaya, Jumat (21/10). Tiga orang tersangka, NA, AC dan TN ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tanah Tinggi, Johor Baru, Jakarta Pusat.
Dari pengembangan ketiganya, penyelidikan polisi mengarah ke Putri Duyung Cottage, Ancol. Dari penggrebegan di Ancol ini berhasil ditangkap YNT serta dua orang warga negara Indonesia (WNI) keturunan CAN dan JMI.
Total barang bukti shabu yang diamankan dari sindikat ini 10,5 kilogram. "Jika dikonversi senilai Rp 19,7 miliar," imbuh Nugroho
Berdasarkan pengakuan, sabhu ini dibawa dari Iran. Pelaku merekayasa pengemasan di Johor, Malaysia dan membawa masuk Indonesia melalui Tanjung Pinang.
Selain 10,5 kilogram shabu dan tersangka, ikut diamankan tiga buah paspor, 11 handphone berbagai merek dan buku tanbungan BCA dan timbangan. Keenam tersangka didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 11 ayat 2 juncto 132 ayat1 Undang-undang Narkotika.
Ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 20 tahun," lanjut Nugroho.
Masih soal narkoba, Polda Metro Jaya juga memusnahkan sedikitnya 275.055 pil ekstasi barang bukti narkoba jenis ekstasi. Pemusnahan dilakukan di halaman Ditnarkoba dengan menghancurkan ekstasi menggunakan blender.
Pemusnahan disaksikan petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, staf laboratoriun forensiK Polda Metro Jaya, Pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Termasuk dua orang tersangka.
Barang haram ini diamankan dari pengungkapan di sejumlah TKP seperti apartemen Jakarta Utara sebanyak 39.610 butir ekstasi serta dari Restoran Bandengan Selatan 9.996 butir ekstasi.
"Sisanya hasil pengungkapan di Tambora 225.449 butir ekstasi,” jelas Nugroho Aji yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Baharudin Djafar dan Kasat Narkoba K Eko Saputra.