REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran menyayangkan hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pornografi belum juga terbit, sementara Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah disahkan sejak tahun 2008.
Menurut Herlini di Jakarta, Jumat, Undang-Undang Anti Pornografi ini secara jelas memberikan amanat kepada pemerintah untuk menerbitkan tiga peraturan pemerintah. "PP Pornografi terkait dengan tiga kementerian yakni Kementerian Agama, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.
"Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan sebagian pihak untuk membatalkan sebagian pasal UU Pornografi karena tidak bertentangan dengan UUD 1945, artinya keberadaan UU ini sangat penting bagi kehidupan berbangsa," ujarnya.
Namun, ia menambahkan, sangat disayangkan pemerintah sangat lambat dalam menindaklanjuti penerbitan Peraturan Pemerintah. DPR minta pemerintah segera menerbitkan PP nya sehingga UU ini bisa diimplementasikan.
Anggota Fraksi PKSI Dapil Kepulauan Riau ini berharap kedepan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah bisa menjadi solusi atas terjadinya kasus-kasus pornografi dan pornoaksi yang marak terjadi di tengah-tengah masyarakat baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah berfungsi sebagai aturan organik daripada Undang-Undang.
Lebih lanjut Herlini mengatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat ketiga yang banyak mengakses pornografi. Hal ini diperkuat dengan data yang mencengangkan dari sebuah LSM yakni Yayasan Kita dan Buah Hati. Hasil survei menunjukan, anak-anak belia selama ini mengakses pornografi melalui komik (24 persen), situs internet 22 persen, permainan 17 persen, film yang ditayangkan televisi 12 persen, melalui telepon genggam 6 persen, majalah 6 persen, dan melalui koran 5 persen.