REPUBLIKA.CO.ID,SERANG-- Calon gubernur Banten terpilih Ratu Atut Chosiyah siap menghadapi ancaman kemungkinan gugatan pasangan calon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima atas hasil Pilgub Banten 2011.
"Kami tentunya akan menghormati proses hukum atau kemungkinan gugatan yang akan disampaikan pasangan calon lain yang tidak merasa puas atas hasil Pilgub ini," kata Ratu Atut Chosiyah usai menghadiri rapat pleno terbuka KPU Banten, Ahad.
Namun demikian, ia berharap semua menerima dan juga tidak ada proses pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilgub Banten tersebut. Atut berharap semua pihak bisa menerima hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pilgub Banten yang sudah dilaksanakan 22 Oktober 2011 lalu dan kembali bersama-sama untuk melanjutkan pembangunan di Provinsi Banten.
Sementara itu dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih Gubernur Banten 2011, dua pasangan calon yakni pasangan calon nomor dua dan tiga tidak serta dua saksi pasangan calon juga tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehen suara.
"Kami tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi karena kami keberatan atas hasil rekapitulasi ini dan saksi pasangan nomor urut dua di tujuh KPU kabupaten/kota juga tidak menandatanganinya," kata Indra Abidin salah seorang saksi pasangan nomor urut dua yang menghadiri pleno KPU tersebut.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara dari delapan KPU kabupaten/kota, pasangan nomor urut satu Ratu Atut-Rano Karno meraih 2.136.035 suara atau 49,65 persen, pasangan nomor urut dua Wahidin Halim-Irna Narulita memperoleh 1.674.957 suara atau 38,93 persen dan pasangan nomor urut tiga Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki memperoleh 491.432 suara atau meraih 11,42 persen dari total suara sah 4.302.424 suara.