REPUBLIKA.CO.ID, SERANG-- Panwaslu Banten saat ini sedang melakukan pengkajian kasus software bermasalah milik KPU Banten, yang diduga sebagai bagian dari upaya penggelembungan perolehan suara pasangan nomor 1, yakni Atut-Rano.
Sebelumnya, panwaslu sudah memintai keterangan pelapor, saksi pelapor, dan terlapor kasus software bermasalah tersebut. Pihak terlapor yang dimintai keterangan, seluruh ketua KPU tingkat kota/kabupaten hingga seluruh anggota komisioner KPU Banten.
Demikian diungkapkan Ketua Panwaslu Banten, Haer Bustomi, di Serang, Jumat. "Saat ini kami sedang mengkaji kasus software. Hasil kajiannya akan kami sampaikan selambatnya tanggal 7 November 2011," kata Haer.
Ditanya hasil kajiannya seperti apa, Haer enggan memberikan keterangan lebih detail. Kata Haer, yang jelas pihaknya sudah memiliki banyak keterangan yang bisa menjadi acuan untuk memutuskan rekomendasi atau keputusan terkait kasus software bermasalah itu.
Bisa jadi, kata Haer, pihaknya membutuhkan keterangan pihak lainnya. "Kami masih membutuhkan keterangan pihak lain yang terkait, supaya referensinya lengkap," kata Haer seraya menjelaskan bahwa kemungkinan memakai saksi ahli yang menguasai informatika teknologi (IT), karena keterbatasan anggaran.
Diketahui, Panwaslu Banten menemukan kejanggalan pada perangkat lunak rekapitulasi suara yang digunakan KPU Banten. Perangkat lunak yang berupa software berisi aplikasi excel tersebut digunakan di tingkat kecamatan. Jika perangkat lunak itu digunakan, ada ketidaksesuaian angka hasil penghitungan digital dengan perhitungan secara manual.
Setiap kali diinput data angka perhitungan suara ketiga calon gubernur Banten ke dalam program tersebut, maka perolehan suara untuk calon nomor urut satu selalu bertambah menjadi dua kali lipat.
Kasus software bermasalah itu pertama kali ditemukan di empat kecamatan di Kota Tangerang. Yakni di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cipondoh, PPK Benda, PPK Karang Tengah, dan PPK Larangan.