REPUBLIKA.CO.ID, YANGON - Parlemen Uni Myanmar, Jumat, meresmikan Undang-Undang tentang Perubahan UU Pendaftaran Partai, yang ditandatangani oleh Presiden U Thein Sein, kata radio negara.
Perubahan undang-undang itu menghapus klausul yang mencegah narapidana menjadi anggota partai. Undang-undang itu mengubah kalimat "melestarikan dan melindungi" pada konstitusi dengan "menghormati dan mematuhi" konstitusi.
Menurut ahli hukum, undang-undang perubahan menyiratkan pemberian kebebasan tahanan politik untuk memiliki hak bergabung dengan partai politik.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement