Sabtu 05 Nov 2011 14:36 WIB

Reformasi UU, Myanmar Perbolehkan Tahanan Gabung ke Parpol

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON - Parlemen Uni Myanmar, Jumat, meresmikan Undang-Undang tentang Perubahan UU Pendaftaran Partai, yang ditandatangani oleh Presiden U Thein Sein, kata radio negara.

Perubahan undang-undang itu menghapus klausul yang mencegah narapidana menjadi anggota partai. Undang-undang itu mengubah kalimat "melestarikan dan melindungi" pada konstitusi dengan "menghormati dan mematuhi" konstitusi.

Menurut ahli hukum, undang-undang perubahan menyiratkan pemberian kebebasan tahanan politik untuk memiliki hak bergabung dengan partai politik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement