Ahad 13 Nov 2011 13:41 WIB

KPK Harap Nazaruddin Buka-bukaan di Pengadilan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus suap Sesmenpora M Nazaruddin segera memasuki proses persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan bendahara umum Partai Demokrat itu terbuka untuk memberikan informasi terkait dengan kasusnya tersebut.

"Dibuka saja, silakan beri keterangan di pengadilan," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya akhir pekan lalu.

Busyro membantah jika selama dalam proses penyidikan, KPK tidak menggali informasi yang berhubungan dengan kasus itu. Sebaliknya, Nazaruddin justru tidak memberikan keterangan dengan jelas.

"Sebagian isi pernyataan-pernyataan Nazaruddin maupun pengacaranya tidak jelas. Makanya tidak layak kami tanggapi," ujar Busyro.

Busyro mengatakan, yang terpenting bagi KPK maupun selama persidangan adalah fakta hukum. Bukan melulu mengharapkan keterangan dari Nazaruddin meskipun jika di persidangan kelak ia memberikan keterangan.

"Kami persilakan dia untuk bicara ataupun bungkam yang penting bagi kami fakta hukum," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum M Nazaruddin, Elza Syarif menyebutkan bahwa ada upaya pembungkaman terhadap kliennya. Bahkan, Elza Syarif mengatakan ada kejanggalan dalam agenda pemanggilan yang dilakukan KPK terhadap M Nazaruddin.

"Kata penyidik sudah lengkap berkasnya. Ya itu menurut mereka. Saya merasa BAP kemarin Nazaruddin diperiksa belum selesai. Tapi ini kan kewenangan penyidik, kalau dibilang lengkap ya terserah. Tapi, bagi kami Nazaruddin belum selesai memberikan keterangan. Ini pendapat saya, bisa salah bisa juga benar. Tapi, saya berperasaan Nazaruddin seperti dibungkam," kata Elza  di Kantro KPK, Kamis (10/11).

Alasannya, saat pemeriksaan sebelumnya Nazaruddin belum memberikan keterangan apapun. Selain itu pertanyaan penyidik juga dinilai tidak substansial dan tidak berkaitan dengan kasus wisma atlet.

"Yang ditanya kemana saja selama di Singapura, perjalanannya menggunakan paspor apa, itu kan tidak berkaitan dengan Wisma Atlet," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement