REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Panda Nababan dilimpahkan ke Mabes Polri. Panda Nababan pun meminta agar penyidik Polri segera memeriksa tersangka dalam laporan tersebut yaitu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin.
"Kami harapkan kepada penyidik agar dapat sesegera mungkin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M Jasin," kata salah satu kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11).
Juniver menjelaskan kedatangannya ke Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan Panda Nababan yang melaporkan kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap M Jasin. Namun kasus ini, tambahnya, tiba-tiba dilimpahkan ke Mabes Polri, meski telah memeriksa enam orang saksi dan menetapkan M Jasin sebagai tersangka.
Ia pun mempertanyakan dan mengkonfirmasikan kepada penyidik Mabes Polri sudah sejauh mana penanganan kasus ini. Ia juga mempertanyakan kenapa tersangka belum diperiksa saat kasusnya masih ditangani di Polres Jakarta Pusat dan malah dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Kami mempertanyakan, padahal saksi dan bukti sudah diperiksa, tapi tersangkanya malah belum diperiksa dan malah dilimpahkan," gerutunya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait telah diperiksanya enam orang saksi dengan tersangka M Jasin. Enam orang saksi yang telah diperiksa yaitu Alza Putra Zulfa, Panda Nababan, Hendro Basuki, Yunanto Adi Setyawan, Jhon Roy P Siregar dan Sriyanto.