REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Keberadaan ormas atau lembaga asing di Indonesia patut dicurigai. Sebab, seringkali keberadaan mereka tidak terdata oleh pemerintah sehingga pergerakannya tidak terdeteksi. Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan keberadaan lembaga asing sudah saatnya dirapikan.
“Indonesia perlu mengetahui aktivitas, program, hingga sirkulasi keuangan mereka,” katanya saat dihubungi Republika, Selasa (15/10). Karena, selama ini pemerntah tidak pernah mengerti aktivitas ormas atau lembaga asing itu.
Ia mengkhawatirkan jika kondisi itu terus berlanjut, Indonesia bisa dirugikan. “Kalau keberadaan mereka (ormas dan lembaga asing) tidak diatur, bisa berpotensi bahaya,” katanya. Contohnya, mereka bisa saja mempunyai kepentingan dan agenda sendiri yang kontradiktif dengan Indonesia seperti memberikan data dan rahasia negara.
Politisi dari PKB ini menegaskan revisi UU Ormas bukanlah sebuah tindakan represif pemerintah terhadap rakyatnya. “Jangankan untuk melakukan tindakan represif, mendata mereka saja sudah dicurigai,” katanya. Malik belum melihat adanya celah tindakan represif pemerintah lewat UU Ormas ini.
Ia pun meyakini pemerintah sudah lebih cerdas dengan tidak melakukan tindakan represif kepada rakyatnya karena akan ditentang. “RUU ini uu bukan untuk mengendalikan atau mengontrol, hanya mengatur dan mengelola,” katanya.
Artinya, UU tersebut tidak membatasi seseorang untuk membuat ormas, LSM, atau untuk berserikat dan berkumpul. Hanya saja, tetap ada prosedur yang harus dipatuhi misalnya terdaftar sebagai badan hukum.