Jumat 18 Nov 2011 13:30 WIB

Satu Lagi TKI Meninggal di Arab Saudi

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pamekasan, Madura tewas tertabrak mobil di tempat kerjanya di Arab Saudi. TKI naas ini bernama Sittiyah (43), warga Dusun Paninggin, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Ia meninggal tiga hari lalu, dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di tempat kerjanya di Riyadh, Arab Saudi.

Menurut familinya, Baihaki, TKW ini berangkat ke Arab Saudi sejak 18 bulan lalu melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Bagues Bersaudara di Jakarta.

TKI ini yang ditinggal mati saudaranya Abd Fani 4 tahun lalu ini, mengalami kecelakaan saat hendak berbelanja di depan rumah majikannya. "Informasinya Sittiyah ini menyeberang jalan dengan tiba-tiba, tanpa memperhatikan kendaraan yang melintas di jalan itu," ucap Baihaki, menjelaskan.

Pihak keluarga korban sendiri mengaku, belum mengetahui, kapan jenazah saudaranya Sittiyah ini dipulangkan ke Indonesia. "Kabar terakhir yang kami terima masih menunggu 10 hari lagi, karena berkas administrasinya masih diurus," ucap Baihaki.

Kabar kematian TKI Sittiyah ini baru diterima pihak keluarga pada Jumat sekitar pukul 02.30 WIB dini hari dari perjusahaan jasa tenaga kerja yang memberangkatkannya. "Informasinya Sittiyah ini sudah menerima gaji 4 kali senilai Rp3,5 juta," ujarnya.

Kasus TKI asal Pamekasan yang meninggal dunia di tempat kerjanya di Arab Saudi ini merupakan kali kedua sepanjang 2011 ini. Pada Juli lalu, TKI bernama Ismail asal Desa Pakong, Kecamatan Pakong juga meninggal dunia di Arab Saudi, karena kecelakaan kerja.

Namun, jenazah TKI bernama Ismail yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja itu tidak dipulangkan ke kampung halamannya melainkan dikebumikan di Arab Saudi.

Kepala Dinsosnakertrans Pamekasan Akmalul Firdaus mengaku, akan mengurus kelengkapan administrasi TKI meninggal dunia ini kepada PJTKI yang memberangkatkannya untuk mendapatkan santunan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

(QS. At-Talaq ayat 1)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement