REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/11), menangkap seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong berinisal S lantaran diduga melakukan transaksi suap.
Lembaga ad hoc itu menduga pemberian suap terkait perkara yang melibatkan seorang pengusaha bernisial E. "Dugaan sementara kami, suap diberikan ke Jaksa S untuk meringankan tuntutan dalam perkara yang terdakwanya adalah E," kata Juru Bicara Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (21/11) malam.
Johan mengatakan, transaksi itu dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor sekitar pukul 18.15 WIB. Pada saat itu, salah seorang rekan pengusaha E yang berinsial AB mendatangi mobil Jaksa S dan memasukkan uang senilai Rp 99,9 juta (bukan Rp 100 juta seperti yang dinyatakan Johan sebelumnya) ke dalam mobil jaksa S.
Setelah transaksi dilakukan, penyidik kemudian menangkap mereka. Selain jaksa S dan AB, hadir di lokasi penangkapan adalah pengusaha E dan supirnya. Sehingga, mereka berempat (bukan tiga orang seperti yang dituturkan Johan sebelumnya) digelandang ke Kantor KPK Jakarta. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka berempat.