REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Jaksa Agung Basrif Arief akan memecat Kasie Pidum Kejari Lamongan Hari Seotopo jika hasil pemeriksaan Kejati Jatim menemukan ada unsur tindak asusila. Menurut Basrif, pihaknya baru mendengar kasus itu secara lisan dari Jamwas Kejagung pada hari ini.
Laporannya adalah jaksa itu dilaporkan menghamili tahanan. Karena itu, pihaknya tak akan membela hakim cabul tersebut. “Nanti sanksinya mengarah ke situ. Karena memang itu amoral,” kata Basrif di gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/11).
Dikatakannya, integritas jaksa dibangun melalui sisi moral. Kalau kelakuannya sudah amoral maka tidak bisa menegakkan hukum dengan benar.
Meski begitu, pihaknya tidak buru-buru dalam menjatuhkan sanski. Sebab saat ini Kejati Jatim baru memeriksa oknum jaksa tersebut. Adapun pihak korban maupun keluarga korban belum diperiksa.
Jika semua pihak sudah dimintai keterangan, lanjut Basrif, sanksi bisa dijatuhkan seberat-beratnya. “Kalau tak beres sanksinya berat. Ini sudah menyangkut moral soalnya,” kata Basrif.