Kamis 24 Nov 2011 10:30 WIB

Dua Tersangka Pembunuh Orang Utan Mengaku, Orang Utan Ditembak dan Dikejar Anjing Pemburu

Orangutan
Foto: .
Orangutan

 

REPUBLIKA, JAKARTA--Mabes Polri memeriksa 25 saksi terkait kasus pembunuhan Orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus morio) dan monyet di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

"Saat ini kita sudah memeriksa sekitar 25 orang saksi baik dari manajemen perusahaan PT KAM, warga sekitar dan saksi ahli," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta  Kamis.

Penyidikan masih terus dilakukan oleh Polres Kukar, guna mencari bukti-bukti lain dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, ujarnya.

"Penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan tersangka akan bertambah. Untuk mengetahui siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai sehingga pidana itu terjadi," kata Wisnu, menjelaskan.

PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Malaysia, dimana pihak manajemen menganggap Orangutan dan monyet sebagai hama tanaman sawit perusahaan tersebut.

"Menurut pengakuan tersangka ada dua ekor Orangutan dan 20 ekor monyet yang telah dibunuh, dengan bukti berupa tulang-belulang hewan, senapan angin, tombak dan tali jerat," kata Wisnu.

Polisi saat ini baru menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan Orangutan Kalimantan dan monyet sebagai tersangka yaitu berinisial M alias G dan M keduanya adalah karyawan PT K bagian pembasmian hama.

Para tersangka mengaku berbuat atas perintah saudara P dan A dari PT KAM dua tahun lalu. Dengan upah untuk satu ekor monyet sebesar Rp200 ribu dan Rp1 juta untuk Orangutan.

Modus pembunuhan yang dilakukan dengan menggunakan senapan api kemudian dengan cara menjerat serta mengejar Orangutan dengan menggunakan 12 ekor anjing.

Selanjutnya,  bila sudah mati difoto dan dicek bila sudah benar baru dibayar oleh kasir PT KAM selanjutnya mengubur Orangutan dan monyet tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal 21 ayat a dan b junto pasal 40 ayat 2 Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistem.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement