Kamis 24 Nov 2011 20:31 WIB

Ada Surat Palsu MK ke KIP Aceh

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Akil Mochtar (kiri) dan Mahfud MD.
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Akil Mochtar (kiri) dan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah mengeluarkan surat Nomor 205/PAN.MK/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011 tentang 'Mohon Penjelasan' yang ditujukan kepada ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

"Surat itu palsu, karena surat nomor di MK baru mencapai 172, dan surat tersebut bernomor 205," kata Ketua MK, Mahfud MD, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Aceh 2011 di gedung MK, Kamis (24/11).

Mahfud menegaskan, MK tidak pernah menerima surat dari ketua KIP Aceh tertanggal 17 Oktober 2011 perihal 'Mohon Penjelasan' terhadap maksud Surat MK Nomor 663.5/PAN.MK/III/2011 tanggal 15 September 2011.

MK juga tak pernah mengirimkan surat Nomor 663.5/PAN.MK/III/2011 tanggal 15 September 2011, sebagaimana disebutkan dalam isi surat Nomor 205/PAN.MK/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tersebut. "Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa surat 205/PAN.MK/X/2011 bertanggal 25 Oktober 2011 adalah surat palsu," kata Mahfud.

Juru Bicara MK Akil Muchtar menjelaskan, dalam surat Nomor 205/PAN.MK/X/2011 tanggal 25 Oktober 201, pada intinya MK menyampaikan bahwa ancaman hukuman yang dipakai adalah hukuman yang telah dijalankan. Sehingga Suradji Junus mempunyai hak sebagai warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Surat tersebut menjelaskan, putusan kasasi terhadap Suradji Junus, di mana amar putusan dua tahun, sehingga tidak termasuk sebagai mantan narapidana yang harus menunggu lima tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Menurut Akil, dalam putusan MK itu ancaman hukuman lima tahun lebih, walaupun putusannya satu tahun tetap harus menunggu lima tahun. Kemudian baru bisa mendaftarkan calon kepala daerah."Ini yang benar prosesnya," tegas Akil.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement