Kamis 24 Nov 2011 20:31 WIB

Ada Surat Palsu MK ke KIP Aceh

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Akil Mochtar (kiri) dan Mahfud MD.
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Akil Mochtar (kiri) dan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah mengeluarkan surat Nomor 205/PAN.MK/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011 tentang 'Mohon Penjelasan' yang ditujukan kepada ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

"Surat itu palsu, karena surat nomor di MK baru mencapai 172, dan surat tersebut bernomor 205," kata Ketua MK, Mahfud MD, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Aceh 2011 di gedung MK, Kamis (24/11).

Mahfud menegaskan, MK tidak pernah menerima surat dari ketua KIP Aceh tertanggal 17 Oktober 2011 perihal 'Mohon Penjelasan' terhadap maksud Surat MK Nomor 663.5/PAN.MK/III/2011 tanggal 15 September 2011.

MK juga tak pernah mengirimkan surat Nomor 663.5/PAN.MK/III/2011 tanggal 15 September 2011, sebagaimana disebutkan dalam isi surat Nomor 205/PAN.MK/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tersebut. "Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa surat 205/PAN.MK/X/2011 bertanggal 25 Oktober 2011 adalah surat palsu," kata Mahfud.