Selasa 06 Dec 2011 11:09 WIB

Dituding Berdiri di Atas Tanah Kelahiran Dewa, Masjid Bersejarah Itu Dihancurkan

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Siwi Tri Puji B
penghancuran masjid Babri 19 tahun lalu
Foto: .
penghancuran masjid Babri 19 tahun lalu

REPUBLIKA.CO.ID, AYODYA - Pilu. Ilutah yang dirasakan Muslim India saat memperingati 19 tahun dihancurkannya masjid Babri pada 6 Desember 1992. Mereka masih belum bisa melupakan tragedi itu. "Sudah 19 tahun, Muslim India telah pindah (dari masjid itu), tapi bekas luka yang pernah ada akan tetap segar," kata Ketua Dewan Muslim India-Inggris (CIM), Sitohang Zeena, dalam sebuah pernyataan, Selasa (6/12).

 

Ia mengatakan kejadian itu melambangkan identitas masyarakat India telah dimanfaatkan secara politis oleh negara. Masjid Babri dihancurkan oleh kelompok fanatik Hindu, didukung oleh partai nasionalis Bharatiya Janata Party (BJP).

 

Zeena menyayangkan diskriminasi yang diperlihatkan pada 6 Desember 1992 masih berlanjut hingga sekarang. "Muslim masih  dilecehkan, disiksa, dan ditahan atas tuduhan palsu terorisme.Hanya rekonstruksi masjid di lokasinya akan menyembuhkan luka kami,” ujar dia seperti dikutip Giligazette.

 

Masjid Babri dihancurkan oleh Hindu fanatik pada 6 Desember 1992. Mereka mengklaim masjid itu berdiri di lokasi tempat kelahiran dewa Hindu Rama. Masjid ini dibangun pada tahun 1528 oleh Gubernur Jenderal Kaisar Mughal Babar, Baqi Beg Tashqandi. Tak ada bukti sejarah atau arkeolog yang menandai masjid ini dibangun di atas kuil Hindu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement