Kamis 08 Dec 2011 15:07 WIB

Selain Wa Ode, KPK Ajukan Cekal Staf dan Dua orang Pengusaha

Rep: Muhammad Hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya mengirimkan surat permohonan pencegahan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. Satu orang staf Wa Ode dan dua orang pihak wiraswasta juga termasuk dalam daftar orang yang dicegah KPK ke luar negeri.

"Iya benar, dalam satu surat permohonan itu, selain Wa Ode Nurhayati, juga ada stafnya yang bernama Sefa Yulanda serta dua pihak wiraswasta yaitu Fahd Arafiq dan Surahman Manab," kata  Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Herawan Sukoaji saat dihubungi Republika, Kamis (8/12).

Namun, Herawan tidak bersedia untuk memberitahu apa kepentingan KPK untuk mencegah Wa Ode, stafnya, dan dua orang pihak swasta itu. Ia hanya menyarankan untuk meminta keterangan resmi dari KPK.

Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, ia masih akan terlebih dahulu mengecek apakah benar penyidik KPK melayangkan surat pencegahan untuk Wa Ode. Ia juga belum bisa menjelaskan kalau memang benar, untuk kepentingan apa Wa Ode dicegah ke luar negeri. "Nanti saya cek dulu," kata Johan saat dihubungi Republika, Kamis (8/12).

Sebelumnya KPK menyatakan telah menerima laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya 21 transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Laporan hasil analisa tersebut sedang dipelajari KPK.

"Sudah diterima dan sedang dipelajari," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto usai diskusi LPHSN soal wacana pembubaran KPK di Rumah Makan Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat (9/10).

Bibit enggan menjelaskan siapa anggota Banggar DPR yang namanya tercantum dalam laporan itu. Termasuk ketika ditanya apakah ada pimpinan Banggar DPR di dalamnya, Bibit bungkam. "Saya tidak hafal. PPATK itu kan macam-macam tidak hanya di Banggar," elaknya 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement