REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagai salah satu negara yang memberikan komitmen untuk pemenuhan, pemajuan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), Indonesia mempunyai langkah maju dalam membangun mekanisme nasional.
Mekanismenya adalah dengan menyelenggarakan sidang HAM yang digelar Komnas Perempuan dengan menggandeng Komnas HAM, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang tergabung dalam tiga lembaga HAM nasional (LNHAM).
Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, mengatakan penyelenggaraan sidang HAM diharapkan muncul terobosan yang dilakukan pemerintah. Antara lain lahirnya undang-undang dan kebijakan yang merupakan pelaksanaan prinsip-prinsip HAM. Yang menjadi fokus isu bersama sidang HAM tersebut adalah tentang hak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan bagi korban.
Komnas Perempuan mencatat sejak berdiri pada 1998, laporan kekerasan seksual adalah kedua tertinggi setelah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa perempuan. Lima jenis kekerasan seksual terbanyak adalah perkosaan sebanyak 4.845 kasus, perdagangan perempuan 1.359 kasus, pelecehan seksual 1.049 kasus, penyiksaan seksual 672 kasus, dan eksploitasi seksual 342 kasus.
"Kekerasan seksual ini terjadi di ranah privat, komunitas, dan negara," kata Yuniyanti, Jumat (9/12). Menurutnya, perempuan korban kekerasan seksual secara umum masih sulit mengakses keadilan, kebenaran, dan pemuliham.
Ia mencontohkan, dari data pengaduan yang diterima Komnas HAM menunjukkan pihak yang paling banyak melakukan pelanggaran HAM adalah Polri sebanyak 1.503 pengaduan, perusahaan swasta 1.119 pengaduan, dan pemerintah daerah 779 pengaduan. "Karena itu, dalam sidang HAM tersebut fokus pembahasan mereka adalah tentang ketiga elemen itu," kata Yuniyanti.