Jumat 09 Dec 2011 18:26 WIB

Hari Sabarno Dituntut Lima Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (9/12), menuntut meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.  

Hari pun dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun penjaradan dan hukuman  denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut salah satu anggota JPU, I Ketut Sumedana, Hari dianggap  terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di 22 wilayah Indonesia tahun 2003-2005.

"Menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Hari Sabarno terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsidair," ucap I Ketut  saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Hari, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/12).

I Ketut menilai, , Hari telah melakukan penyalangunaan wewenang pembuatan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran.  Hari bersama mantan  Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi menunjuk langsung PT Sarana Istana Raya terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran bermerk Morita dengan type V 80 ASM di 22 provinsi.

 

"Bersama-sama dengan Hengky menemui kepala daaerah dan sebagai realisasi kepala daerah dan sebagai realisasi kepala daerah membeli mobil pemadam kebakaran," katanya. Atas perbuatan Hari, JPU mengganjar dengan pasal 3 juncto Pasal 18 UUNo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Selain hukuman penjara, hari juga diganjar membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Dalam memutuskan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Hari. Untuk hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan purnawirawan TNI  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.

Sementara untuk hal yang meringankan, Hari masih mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, pernah mendapat penghargaan, menderita sakit, berusia lanjut dan telah mengembalikan uang ke negara.

Menanggapi tuntutan JPU, Hari Sabarno mengaku keberantan. Pasalnya, dia tidak pernah memerintahkan Oentarto untuk membuat radiogram pengadaan damkar. Hari pun akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya. "Pokoknya saya dan kuasa hukum akan mengajukan pembelaan sendiri-sendiri," ucap Hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement