TEL AVIV - Berkedok lingkungan, partai Israel Beitenu, dikenal sebagai garis keras dalam koalisi sayap kanan kabinet Netanyahu, mengajukan draf UU melarang penggunaan pengeras suara untuk seluruh tempat ibadah di Israel. Dianggap kedok karena satu-satunya tempat ibadah dengan pengeras suara adalah masjid.
Meski diajukan di negara Yahudi, draf UU itu tak lantas melenggang mulus.Kritikus terhadap draf itu juga berpendapat Israel, sebagai negara Timur Tengah, harus memandang dari realitas berbeda dari Eropa. Dengan populasi warga asli Muslim lebih besar, dibanding imigran Muslim di Eropa, seruan adzhan adalah bagian dari serat sosial negara dan upaya apa pun untuk melarang itu adalah serangan terhadap Islam, ujar kritikus.
"Anggota Knesset yang mengajukan draf ingin memerangi agama," ujar Michael Eitan, anggota kabinet dari partai Likud "Saya bertemu dengannya (Anastasia Michaeli--pengusul undang-undang dari partai Israel Beitenu) dan ia mencoba menjual juga ide itu kepada saya dengan dalih undang-undang lingkungan. Saya berkata tegas kepadanya. "Lihat mata saya. Kamu sama sekali tidak tertarik dengan isu lingkungan, tetapi Islam," tegas Eitan.
Setiap upaya untuk menerapkan hukum itu, terutama di bagian Timur Jerusalem, cenderung menghadapi pertentengan sangat keras. Anggota parlemen campuran Arab-Israel, Ahmad Tibi, mengecam proposal itu sebagai 'delusi dan konyol'.
Knesset beberapa kali menuai kritik karena meloloskan undang-undang yang dianggap kontroversial. Beberapa waktu lalu, mereka mengesahkan UU yang efektif membolehkan komunitas Yahudi mengecualikan Arab dalam lingkungan, atau aktivitas mereka. Ini dianggap diskriminasi kedua setelah berusaha menghapus Arab sebagai salah satu bahasa resmi Israel.