REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Dina Sulaeman menilai serangan awalan Israel ke Iran yang terjadi belum lama ini tidak memiliki dasar hukum internasional yang sah. Dia menyebut tindakan Israel sebagai bentuk pre-emptive strike yang tidak diakui dalam hukum internasional dan justru menjadi pelanggaran serius terhadap Piagam PBB.
Dia menjelaskan, dalam hukum internasional tidak ada konsep yang membenarkan serangan pencegahan semacam itu.
“Dalam hukum internasional tidak ada yang disebut pre-emptive strike. Sama sekali tidak dibolehkan. Di Pasal 51 PBB tentang hak untuk sebuah negara membela diri itu bisa dilakukan kalau ancamannya betul-betul sudah terjadi," ujar Dina saat menjadi narasumber Forum Kramat yang digelar di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Lebih lanjut, Dina mempertanyakan narasi yang dibangun Israel soal keberadaan proyek bom nuklir Iran. Dia mengutip laporan terbaru dari Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang tidak menemukan bukti Iran sedang mengembangkan senjata nuklir.
"Laporan terakhir IAEA, itu lembaga di PBB yang mengawasi proyek-proyek nuklir seluruh dunia, kecuali Israel tentu saja, menyatakan bahwa tidak ada sama sekali bukti bahwa Iran sedang membuat bom nuklir atau senjata nuklir,” ujar Dina.
View this post on Instagram