REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh, Kamis (15/12) kemarin, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap alokasi anggaran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). Nining mangkir tanpa pemberitahuan. Namun, pimpinan DPR membantah jika Nining mangkir dari panggilan tersebut.
"Bukannya mangkir. Ibu Nining itu lapor ke saya bahwa beliau tidak bisa hadir karena harus menghadiri rapat paripurna DPR," kata Ketua DPR Marzuki Alie saat dihubungi Republika, Jumat (16/12) pagi.
Marzuki mengatakan, selama ini Nining termasuk orang yang selalu memenuhi panggilan KPK jika ada pemeriksaan terkait kasus korupsi. Marzuki pun, selalu menyarankan supaya para anggota DPR maupun yang bertugas di sekretariat jenderal untuk memenuhi setiap panggilan KPK demi proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh harus menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap alokasi anggaran dana percepatan pembangunan Infrastruktur daerah (DPPID) sebagai saksi untuk tersangka Wa Ode Nurhayati, Kamis (15/12) ."(Tidak datang) tidak ada pemberitahuan," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (15/12) malam.