REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk membantarkan penahanan tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Nunun Nurbaetie.
"Iya (dibantarkan),"ujar Busyro Muqoddas Wakil Ketua KPK (2011-2014), usai pengambilan sumpah pimpinan KPK, di Istana Negara, Jumat (16/12).
Menurut Busyo pembantaran itu bisa dilakukan karena fasilitas Undang-Undangnya memungkinkan untuk itu.
Sebagaimana diketahui Nunun hingga kini masih sakit dan dirawat di RS Polri Kramatdjati. pemeriksaan KPK terhadapnya pun dihentikan sementara.
Terkait dengan sakitnya itu, KPK telah mengirimkan tim dokter supaya Nunun dapat sembuh dan memiliki ketenangan lahir ataupun batin. "Jadi kami mengutamakan kesehatan beliau itu penting sekali,"jelasnya.
Pembantaran adalah penahanan terhadap tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit. Dengan ketentuan jangka waktu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Mengenai pemanggilan Suami yang juga mantan Wakil Kapolri Adang Daradjatun, menurut Busyro akan dipertimbangkan. "Akan kami mintakan untuk datang ke kantor,"terangnya.