REPUBLIKA.CO.ID, LUKSEMBURG – Gelandang tim nasional Prancis dan Bayern Muenchen, Franck Ribery, diperintahkan membayar denda sebesar 2,66 juta euro (sekitar Rp 31 miliar) pada mantan agennya, Bruno Heiderscheid.
Penuntut umum pengadilan Luksemburg memberikan sanksi kepada Ribery karena tidak memberikan komisi kepindahannya ke Muenchen. Juru bicara penuntut umum mengatakan, Ribery telah melanggar kontrak dengan Heiderscheid. Pesepak bola berusia 28 tahun itu menandatangani kontrak dengan Heiderscheid pada 2005 sebelum bergabung dengan Olympique Marseille.
Pada 2007, Ribery meninggalkan Marseille untuk hijrah ke Muenchen dalam kesepakatan transfer senilai 25 juta euro dan kontrak berdurasi empat tahun. Heiderscheid mengatakan, sangat puas dengan keputusan pengadilan.
“Keputusan itu sangat adil mengingat pekerjaan yang sudah saya lakukan selama dua tahun bersama Franck Ribery. Selama kurun itu, dia memiliki peluang bergabung dengan Marseille, memperkuat timnas Prancis dan menjadi pemain penting,” kata dia melalui surat elektronik kepada Reuters.
Sementara itu, Ribery harus menerima kartu merah ketika Muenchen menghadapi Kologne pada lanjutan Bundesliga Jerman, Sabtu (17/12) dini hari WIB. Tapi, sepuluh pemain Muenchen tetap sukses menggulung Kologne, 3-0.
Ribery diganjar kartu kuning kedua pada menit 33. Selanjutnya, Muenchen sukses melesakkan tiga gol melalui Mario Gomez, David Alaba, dan Tony Kroos. "Kami pantas menang dan skornya pun tepat. Kami mendominasi pertandingan dan berhasil menerjemahkan kelas permainan kami menjadi gol-gol," kata arsitek Muenchen, Jupp Heynckes.