Senin 26 Dec 2011 17:49 WIB

LBH Dukung Buruh Jateng Lakukan Mogok Massal

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Chairul Akhmad
Unjuk rasa para buruh menuntut perbaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Foto: Antara/Eric Ireng
Unjuk rasa para buruh menuntut perbaikan Upah Minimum Kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendukung buruh melakukan aksi mogok total. Hal ini terkait revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang hingga kini belum disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo.

“Kalau ternyata Bibit tidak merevisi, padahal dia punya kewenangan untuk itu, maka yang pertama bisa dilakukan adalah mogok total untuk melihat responnya seperti apa,” ujar Direktur YLBHI-LBH Semarang, Slamet Haryanto, di kantornya, Senin (26/11).

Para buruh, kata Slamet, juga bisa melakukan tindakan hukum terhadap keputusan gubernur terhadap UMK itu sendiri. “Hal yang bisa dilakukan buruh yaitu mendorong perubahan sendiri,” katanya.

Pengesahan revisi ini menurutnya, harus segera dilakukan. Pasalnya, pada awal Januari 2012, angka tersebut sudah diberlakukan. “Teman-teman buruh harus melakukan langkah hukum. Mungkin akan kewalahan menghadapi proses hukumnya, tapi lebih baik dilakukan,” imbaunya.

Upaya lain yang dapat dilakukan pula oleh buruh yakni dengan menggandeng anggota dewan sebagai corong masyarakat. “DPRD bisa melakukan hak inisiatif atau hak angket untuk melakukan evaluasi dalam penentuan UMK ini,” kata Slamet.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement