REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Jaksa Agung Mesir, Abdel-Meguid Mahmoud, memerintahkan dua warga Israel dan seorang warga Ukraina untuk diadili di Pengadilan Tinggi Darurat Keamanan Negara. Ketiganya disidang atas tuduhan penyelundupan senjata ke Mesir.
''Penyelidikan-penyelidikan menunjukkan salah satu dari warga Israel itu ditangkap saat melintasi perbatasan terminal Taba dari Israel ke Mesir. Dia membawa senjata dan amunisi dalam kopor kayu,'' sebut kantor berita resmi MENA.
Sebuah senapan otomatis dan 59 peluru ditemukan ketika struktur kayu tersebut ditempatkan pada mesin pemindai.
Sementara warga Ukraina, manajer sebuah perusahaan wisata di resor Laut Merah Mesir Sharm El-Sheikh, telah meminta warga Israel lainnya untuk mengirim kepadanya beberapa senjata. Warga Ukraina dan kedua warga Israel yang diketahui memiliki senjata secara gelap itu kini berada di bawah tahanan Mesir. Tetapi, beberapa warga Israel lain masih tetap buron.