REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, menilai Jenderal Polisi Timur Pradopo tidak memiliki sense of crisis sejak dia menjabat sebagai Kapolri.
"Banyak janji-janji di Komisi III pada saat pelaksanaan fit and proper test yang tidak dapat dia penuhi. Dengan tantangan Polri yang semakin berat seperti ini, jika sosok Timur tetap dipertahankan sebagai Kapolri akan membahayakan posisi Polri di mata publik," katanya ketika dihubungi, Selasa (27/12).
Melihat hal itu, ia mengaku khawatir tuntutan untuk meminta posisi kepolisian agar diubah menjadi di bawah kementerian akan semakin menemukan alasan yang kuat dan rasional. "Agar hal itu tidak terjadi, menurut saya, Presiden harus segera mengganti Kapolri dengan jenderal polisi lain yang lebih memiliki sense of crisis dan visioner," ujar anggota Komisi III DPR-RI tersebut.
Menurut Ahmad, memindahkan status kepolisian di bawah kementerian bukan jawaban dari berbagai masalah yang muncul. Alasannya, di bawah presiden saja kepolisian dianggap tidak efektif. Ia pun melihat jika di bawah kementerian akan lebih tidak efektif. "Inti masalah tidak profesionalnya Polri ada pada leadership (kepemimpinan), bukan status politik Polri," ungkapnya.
Ia menegaskan, sesuai UU Polri, ada dua fungsi kepolisian; penegakan hukum dan penjaga ketertiban serta melindungi masyarakat. Kedua fungsi dan kewenangan kepolisian tersebut seharusnya dapat dilaksanakan secara sinergis dan simultan serta tidak parsial.
Dalam kasus sengketa lahan seperti yang sudah terjadi di beberapa tempat, Ahmad menilai Polri selalu terjebak pada satu fungsinya saja, yakni penegakan hukum. Lembaga tersebut tidak mau tahu apakah keputusan hukum yang berusaha ditegakkan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangaan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Di samping itu, ujarnya, Polri sering terjebak pada praktik negosiasi penyelesaian sengketa lahan dengan kompensasi yang menguntungkan pejabat-pejabat Polri terkait sebagai upeti. "Itu yang membuat Polri acapkali tersandera kepentingan perusahaan ketika menghadapi sengketa lahan dengan kelompok-kelompok masyarakat," tandas Ahmad.