Selasa 03 Jan 2012 13:58 WIB

KPK Pastikan tak Berikan Keistimewaan untuk Nunun

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie (tengah), dikawal ketat usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/12).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie (tengah), dikawal ketat usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, kerap keluar masuk rumah sakit dengan alasan perawatan kesehatannya. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya tidak memberikan keistimewaan fasilitas maupun perlakuan terhadap istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu.

 

Menurut Juru Bicara KPK , Johan Budi, pihaknya selama ini menyamakan semua tahanan yang ditangkap lantaran terlibat dalam perkara korupsi, termasuk kepada Nunun Nurbaeti. "Saya kira sama dengan tersangka lain yang dirawat di RS polri. Jadi, tidak ada fasilitas lebih," kata Johan di kantornya, Selasa (3/1).

Sebelumnya, salah satu anggota tim kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, meminta KPK untuk memindahkan perawatan Nunun dari  RS Polri Kramat Jati ke rumah sakit lain.  Karena peralatan kesehatan di RS Polri tidak memadai untuk mengobati penyakit lupa akut yang dideritanya.

 

"Di RS Polri itu kan ada alat kesehatannya yang tidak ada. Sementara kalau dilihat penyakit Ibu (Nunun) itu kan yang diserang bagian memorinya. Butuh peralatan-peralatan yang bisa membantu untuk memulihkan kesehatannya," kata Mulyaharja.

Namun, KPK memutuskan untuk menghentikan pembantaran tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu pun dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta.

"Karena kondisi ibu NN telah membaik, KPK mengembalikan yang bersangkutan ke Rutan Pondok Bambu malam ini," kata Johan Budi, melalui pesan singkatnya, Senin (2/1).

Sebelumnya, KPK telah membantarkan Nunun sejak Sabtu kemarin. Itu merupakan pembantaran yang kedua bagi dia setelah pada 25 Desember silam dia juga mendapatkan status serupa. Dengan dikembalikannya Nunun ke rutan, praktis pembantaran Nunun juga berakhir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement