REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tersandung kasus "sandal jepit" sudah menjalani proses hukum sebagai terperiksa.
"Khusus dua anggota sudah diproses disiplin. Khususnya Briptu Sipayung berupa penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode. Kemudian ditempatkan secara khusus selama 21 hari," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Selasa (3/1).
Hal ini terkait dengan dua anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah yakni Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Jones Sipayung yang tersandung kasus sandal jepit dengan tersangka AAL (15) tahun, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Palu."Kemudian Briptu Ahmad Rusdi Harahap sedang disidangkan di Markas Brimob Polda Sulteng," kata Saud.
Kadiv Humas menegaskan, Polri tidak melanjutkan proses hukum. Tetapi permasalahannya, orang tua AAL tidak terima anaknya dianiaya dan dituduh mencuri sandal. Awal kejadian pada tanggal 27 Mei 2011 di salah satu kontrakan rumah anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah yakni Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Jones Sipayung. Penghuni rumah sering kehilangan sandal.
"Kemudian dari keterangan orang sekitar diketahui pelakunya ada tiga orang yakni AAL, SD (14) siswa SMP 9 Palu dan MSH salah satu siswa SMA di Palu. Ketiga anak ini oleh anggota kami diinterogasi," kata Saud. Tersangka AAL mengakui perbuatannya demikian juga kedua anak lainnya yakni SD dan MSH. Karena ada pengakuan maka anggota melakukan tindakan mendorong.
Selanjutnya, 20 menit kemudian orang tua dari kedua anak SD dan MSH menemui anggota tersebut. Orang tua kedua anak itu pun menegur dan menerimanya serta persoalan dianggap sudah selesai. Saud menambahkan, tanggal 28 Mei 2011, orang tua AAL datang kembali ke rumah anggota polisi tadi sambil menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), karena tidak menerima perlakuan terhadap anaknya.