REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, mengatakan kasus pencurian sandal tetap dilanjutkan karena adanya desakan dari pihak orangtua pelaku, AAL. Namun pernyataan berbeda diungkapkan Kejaksaan Agung yang mengungkapkan malah dari pihak korban atau Briptu Ahmad Rusdi yang 'ngotot' kasus tersebut tetap dilanjutkan ke pengadilan.
"Tapi dari pihak polisinya (Briptu Ahmad Rusdi) yang menghendaki untuk dibawa ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (4/1).
Noor menambahkan pihaknya tidak dapat menghentikan penuntutan atau menerbitkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan). Pihaknya juga mengklaim telah mengupayakan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Ia menyatakan seharusnya telah ada kesepakatan dan penyelesaian masalah antara korban dan pelaku. "Ini bukan hanya domain kejaksaan, tapi dari penyidik dari bawah seharusnya sudah ada penyelesaian. Persoalannya, ujarnya, ini bukan delik aduan dan korban membawa fakta ke pengadilan," tegasnya.