REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Menteri Dalam Negeri Prancis, Claude Guanet, mengatakan sejak larangan cadar diberlakukan April tahun lalu, hanya enam Muslimah yang dihukum dan didenda.
"Tidak ada Muslimah yang mengalami hukuman terkait status kewarganegaraan," kata Claude Guanet seperti dikutip AP, Rabu (4/12).
Cuanet mengatakan polisi berhasil menangkap 237 Muslimah yang melanggar aturan. Tetapi hanya enam orang dihukum. "Saya terkejut hampir seperempat dari polisi wanita telah masuk Islam," ungkapnya.
Sebelum pelarangan itu diberlakukan, pemerintah Prancis memperkirakan hanya ada sekitar 2.000 perempuan yang memakai cadar di Prancis. Tetapi pemerintah menegaskan aturan itu penting untuk memastikan umat Muslim untuk mematuhi peraturan negara itu yang memisahkan agama dan negara dan juga karena alasan keamanan dan perlindungan hak-hak perempuan.
Belgia yang negara tetangga Perancis juga selangkah lebih maju dalam memberlakukan pelarangan yang sama, dimana majelis rendah parlemen menyetujui pelarangan itu pada akhir April.