REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Palu memutus AAL bersalah. Meski demikian, AAL tidak dipidana dengan hukuman penjara. Seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum, AAL dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan pembinaan.
"Perkaranya terbukti bersalah. Tapi tindakannya dikembalikan kepada orang tua," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad, saat dihubungi Republika, Rabu (3/1).
Sidang yang dijalankan secara tertutup tersebut terjadi pada hari ini dimulai sejak pukul 09.00 WIT. Vonis dibacakan pada pukul 19.00 WIT oleh hakim peradilan anak Romel Tampubolon.
Menurut Noor, belum ada sikap dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan hakim tersebut. "Jaksa masih pikir-pikir,"ujarnya.