REPUBLIKA.CO.ID, Berikut adalah adab jual-beli lainnya yang penting diperhatikan umat Islam:
Keempat, tidak membiasakan bersumpah ketika berdagang. Islam mengajarkan agar pedagang tidak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dan bersumpah bahwa kualitas barang dagangannya yang terbaik.
Komite Tetap kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa yang dipimpin Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz dalam fatwa –fatwa jual beli menegaskan bahwa, ‘’sumpah dalam jual beli secara mutlak hukumnya makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur.’’
Jika pelakunya seorang yang suka berdusta, maka sumpahnya yang makruh mengarah kepada haram. ‘’Dosanya lebih besar dan azabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta,’’ papar Syekh Abdullah bin Baaz.
Hal itu sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, ‘’Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya.’’ (HR Muslim).
Kelima, tidak berbohong ketika berdagang. Salah satu perbuatan berbohong adalah menjual barang yang cacat, namun tak diberitahukan kepada pembelinya. Bahkan, Nabi SAW pernah bersabda kepada seorang pedagang yang menyembunyikan makanan yang basah.
Lalu beliau berkata, ‘’Mengapa engkau tidak meletakkannya dibagian atas agar orang-orang dapat melihatnya. Barang siapa yang melakukan penipuan, maka ia tidak termasuk golonganku.’’ (HR Muslim).
Keenam, penjual harus melebihkan timbangan. Ketika menimbang barang dagangannya, seorang pedagang harus jujur. Bahkan, Islam mengajarkan seorang pedagang untuk melebikan timbangan. Seorang pedagang sangat dilarang mengurangi timbangan. Allah SWT dalam Alquran surah al-Muthaffifin ayat 1-3 mengancam orang-orang yang berbuat curang, yakni orang yang mengurangi timbangan atau takaran.
Ketujuh, pemaaf, mempermudah, dan lemah lembut dalam berjual beli. Menurut Syekh Sayyid Nada, seharusnya penjual dan pembeli tidak bersikap keras satu sama lain. Pembeli tak boleh mengurangi hak penjual dan penjual jangan menjual terlalu mahal. ‘’Jangan banyak tawar-menawar dan berdebat. Hendaknya mereka saling memaklumi.’’
Kedelapan, tidak boleh menimbun dan memonopoli barang dagangan tertentu. Nabi SAW melarang umatnya menimbun atau memonopoli dagangan tertentu untuk mengeuasi harga barang. Sebab, perbuatan itu dapat merugikan manusia dan mengganggu kamu Muslimin. Rasulullah SAW bersabda, ‘’Tidaklah seseorang menimbun barang, melainkan pelaku maksiat.’’ (HR Muslim).
Begitulah ajaran Islam yang sempurna mengatur etika dan adab jual beli bagi umatnya