Kamis 22 Nov 2012 15:15 WIB

Adab Jual Beli dalam Islam (3-habis)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Jual beli di sebuah pasar (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Jual beli di sebuah pasar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Berbohong dalam berdagang juga tidak diperbolehkan.

Salah satu perbuatan berbohong adalah menjual barang yang cacat, namun tak diberitahukan kepada pembelinya.

Bahkan, Nabi SAW pernah bersabda kepada seorang pedagang yang menyembunyikan makanan yang basah.

Lalu beliau berkata, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas agar orang-orang dapat melihatnya. Barangsiapa yang melakukan penipuan, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR Muslim).

Keenam, penjual harus melebihkan timbangan. Ketika menimbang barang dagangannya, seorang pedagang harus jujur. Bahkan, Islam mengajarkan seorang pedagang untuk melebikan timbangan.

Seorang pedagang sangat dilarang mengurangi timbangan. Allah SWT dalam Alquran Surah al-Muthaffifin ayat 1-3 mengancam orang-orang yang berbuat curang, yakni orang yang mengurangi timbangan atau takaran.

Ketujuh, pemaaf, mempermudah, dan lemah lembut dalam berjual beli. Menurut Syekh Sayyid Nada, seharusnya penjual dan pembeli tidak bersikap keras satu sama lain. Pembeli tak boleh mengurangi hak penjual dan penjual jangan menjual terlalu mahal. “Jangan banyak tawar-menawar dan berdebat. Hendaknya mereka saling memaklumi.”

Kedelapan, tidak boleh menimbun dan memonopoli barang dagangan tertentu. Nabi SAW melarang umatnya menimbun atau memonopoli dagangan tertentu untuk menguasai harga barang.

Sebab, perbuatan itu dapat merugikan manusia dan mengganggu kamu Muslimin. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seseorang menimbun barang, melainkan pelaku maksiat.” (HR Muslim).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement