Kamis 12 Jan 2012 13:30 WIB

KPU Minta Pendaftaran Pilgub Aceh Kembali Dibuka

Rep: Amri Amrullah/ Red: Heri Ruslan
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka kembali pendaftaran calon pasangan gubernur dan bupati di provinsi berjuluk Serambi Makkah itu. Pada 2 Januari lalu, KIP sudah menetapkan empat pasang gubernur dari 124 pasangan calon yang mendaftar. Calon independen dan pasangan yang diusung partai lokal tak bisa mendaftar.

Akibatnya muncul desakan agar calon independen dan calon yang diusung partai lokal bisa ikut bersaing dalam pesta demokrasi lokal itu. "Pada prinsipnya KPU sangat menyambut aspirasi lokal agar kedamaian selama Pilkada Aceh dapat terlaksana," ujar Hafiz.

 

Sebelumnya, KIP tak membuka kembali pendaftaran pasang calon Gubernur dan wakil Gubernur, dengan alasan akan mengganggu dan menunda jadwal Pilkada Aceh. Namun  partai lokal dan pasangan independen meminta agar pendaftaran khusus untuk pilgub diperpanjang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement