Kamis 12 Jan 2012 21:52 WIB

Ramai Didemo, Anggota DPR Setujui Pansus Agraria

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Akhirnya unjuk rasa dari Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat yang dilakukan pada Kamis (12/1) membuahkan hasil. Sebanyak 34 anggota DPR telah menandatangani sebagai dukungan untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk penanganan masalah agraria.

Dalam surat pernyataan para anggota DPR, mereka menyatakan dukungan sikap dan usulan yang disampaikan kepada Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak yang merupakan gabungan dari 77 organisasi massa. Para anggota DPR menyetujui Pansus yang akan dibentuk dalam melaksanakan amanat UUD 1945 dan Tap MPR Nomor IX/2001 tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

Tugas pokok Pansus itu nantinya akan memastikan seluruh kebijakan agraria berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Mereka akan memberikan rekomenndasi ke Sidang Paripurna DPR untuk mencabut undang-undang yang merugikan rakyat.

"Selain itu, usulan dapat memberikan rekomendasi kepada DPR dan Presiden untuk mencabut izin usaha pertambangan kontrak karya, hak pengelolaan hutan alam dan tanaman serta Hak Guna Usaha Perkebunan," demikian pernyataan para anggota DPR. Pansus juga dapat memberikan rekomendasi kepada DPR dan Presiden untuk prioritaskan RUU menjadi UU yang menjamin perlindungan masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement