REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Akhirnya unjuk rasa dari Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat yang dilakukan pada Kamis (12/1) membuahkan hasil. Sebanyak 34 anggota DPR telah menandatangani sebagai dukungan untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk penanganan masalah agraria.
Dalam surat pernyataan para anggota DPR, mereka menyatakan dukungan sikap dan usulan yang disampaikan kepada Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak yang merupakan gabungan dari 77 organisasi massa. Para anggota DPR menyetujui Pansus yang akan dibentuk dalam melaksanakan amanat UUD 1945 dan Tap MPR Nomor IX/2001 tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
Tugas pokok Pansus itu nantinya akan memastikan seluruh kebijakan agraria berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Mereka akan memberikan rekomenndasi ke Sidang Paripurna DPR untuk mencabut undang-undang yang merugikan rakyat.
"Selain itu, usulan dapat memberikan rekomendasi kepada DPR dan Presiden untuk mencabut izin usaha pertambangan kontrak karya, hak pengelolaan hutan alam dan tanaman serta Hak Guna Usaha Perkebunan," demikian pernyataan para anggota DPR. Pansus juga dapat memberikan rekomendasi kepada DPR dan Presiden untuk prioritaskan RUU menjadi UU yang menjamin perlindungan masyarakat.