REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terpidana kasus Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manullang hingga saat ini masih diamankan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga belum memutuskan di Rumah Tahanan (Rutan) mana mantan anak buah terdakwa kasus suap kasus yang sama, M Nazaruddin itu akan dititipkan.
"Sepengetahuan saya hingga saat ini dia masih di Gedung KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto kepada Republika di kediamannya di Depok, Ahad (15/1).
Bambang mengatakan, pihaknya masih menempatkan Rosalina hingga waktu yang belum ditentukan. Belum ada keputusan lebih lanjut di Rutan mana Rosalina akan dititipkan.
Saksi kunci perisadangan Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, mengaku mendapat ancaman dari dua orang kerabat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Dua orang tersebut, kata penasihat hukum Rosalina, M Iskandar, berinisial NSR dan HSY.
Para pelaku, kata dia, meminta Mindo mengikuti arahan Nazaruddin saat bersaksi di pengadilan. Jika tidak, Mindo dan keluarganya akan dibunuh. "Ibu diancam untuk tidak memberikan keterangan sebenarnya di kasus Wisma Atlet," kata Mohamad saat dihubungi wartawan, Kamis (12/1).
Tak hanya itu, ungkapnya, Rosalina juga diancam agar berbohong soal kepemilikan PT Anugerah Nusantara, induk perusahaan milik Nazaruddin.
Iskandar menuturkan, dua orang pengancam itu telah tiga kali mendatangi Rosa di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ancaman itu, jelasnya, datang pada tanggal 26 dan 30 Desember lalu, serta 3 Januari 2012, yakni pada malam hari. "Si pengancam berteriak akan bunuh Rosa jika tidak menuruti kemauannya," kata Iskandar
Mendapat laporan itu, KPK langsung bertindak dengan mengevakuasi Rosalina dari Rutan Pondok Bambu Jakarta ke Gedung KPK.