Senin 16 Jan 2012 15:28 WIB

Tahanan Anak Tewas, Kapolsek dan Jajarannya Dipenjara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Aparat kepolisian, ilustrasi
Aparat kepolisian, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sembilan orang terperiksa polisi diberikan sanksi dalam sidang disiplin dan kode etik di Polda Sumatra Barat (Sumbar) pada Sabtu (14/1) terkait kasus tewasnya dua orang tahanan di bawah umur, yaitu Faisal (14 tahun) dan Budri (17 tahun). Sembilan polisi diberikan kurungan badan selama 21 hari, termasuk salah satunya Kepala Polsek Sijunjung, Sumbar, AKP Syamsul Bahri.

"Sembilan orang terperiksa telah dilakukan sidang disiplin pada Sabtu (14/1), di antaranya Kepala Polsek Sijunjung, AKP Syamsul Bahri yang diberikan hukuman badan selama 21 hari," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1).

Boy memaparkan, sembilan orang terperiksa tersebut terdiri dari tujuh orang dari Polsek Sijunjung dan dua orang dari Polres Sijunjung. Kapolsek Sijunjung, AKP Syamsul Bahri diberikan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, demosi, dan pembebasan dari jabatan. Sejak Senin, jabatan Kapolsek Sijunjung telah diganti.

Kemudian Iptu Al Indra (Kanit reskrim Polsek Sijunjung) diberi sanksi patsus selama 21 hari, demosi, pembebasan dari jabatan, dan tunda pangkat satu periode, Briptu Andria Novarino (Bintara Unit (Banit) SPKT Polsek Sijunjung) diberi sanksi patsus 21 hari, dan tunda gaji berkala selama dua periode.

Selain itu, Bripka Al Ansari (Banit Reskrim Polsek Sijunjung) diberi sanksi patsus selama 21 hari, tunda gaji berkala dua periode dan tunda pendidikan, Brigadir Johanes (Banit reskrim Polsek Sijunjung) diberi sanksi patsus selama 21 hari, tunda gaji berkala selama satu periode dan tunda pendidikan serta Aiptu Darmansyah (Kepala SPKT Polsek Sijunjung) diberi sanksi patsus selama 21 hari plus tambahan tujuh hari, demosi, pembebasan dari jabatan dan tunda gaji berkala selama dua periode.

Sedangkan dua terperiksa dari Polres Sijunjung, yaitu Bripka Joniter Darma (Bintara Satuan (Basat) Reskrim Polres Sijunjung) diberi sanksi patsus selama 21 hari dan Briptu Ariyanto Tasima, dan (Basat Reskrim Polres Sijunjung) diberi sanksi patsus selama 21 hari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement