REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mobil yang menabrak pejalan kaki di Tugu Tani, Jakarta Pusat, dan menewaskan sembilan orang dinyatakan layak pakai.
"Mobil pada saat kejadian layak pakai. Namun kecepatan kendaraan saat kejadian diperkirakan sekitar 100 km/jam dan polisi tidak menemukan ada jejak rem di sekitar lokasi kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Senin.
Kombes Rikwanto mengatakan pengemudi AS yang saat ini sudah berstatus tersangka mengaku malam sebelum kejadian mengonsumsi narkotika jenis esktasi dan menenggak minuman keras bersama tiga temannya.
Setelah mengonsumsi narkoba, AS (29 tahun) dengan mengemudikan mobil jenis Xenia keluaran tahun 2010 pergi bersama tiga temannya menghadiri acara ulang tahun di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
"Menurut keterangan AS, saat pagi hari mengemudikan mobil kearah Tugu Tani dia sempat kehilangan kesadaran dan akhirnya menabrak orang-orang di sekitar lokasi," kata Rikwanto. Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menewaskan delapan orang pejalan kaki di Jalan M. Ridwan, Tugu Tani, Jakarta Pusat tersebut.