Kamis 02 Feb 2012 15:20 WIB

Istilah 'Sedot Pulsa' Diperdebatkan BRTI dan Panja DPR

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebutan “sedot pulsa” dan “pencurian pulsa yang sudah beredar di masyarakat diperdebatkan badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Panja Pencurian Pulsa DPR”. Perdebatan istilah itu bahkan berlangsung lebih dari 30 menit rapat dengan pendapat berlangsung.

Rapat kali itu mendengarkan penjelasan BRTI tentang kasus pencurian pulsa layanan jasa pesan premium di Komisi I DPR , Kamis (2/2) siang.

“Pak Budi, kata sedot ini baru keluar sekarang. Sedot air dengan pencurian air itu juga dua hal berbeda,” kata Ketua Umum Harian Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya di DPR, Kamis (2/2). Dalam beberapa kali rapat di DPR, anggota rapat menyebutnya kasus pencurian.

Pengalihan istilah ini, menurut DPR, BRTI secara sadar mengalihkan masalah. Sebab, kata Tantowi, mulai dari aparat hukum, jaksa, pengadilan semua menyepakati sebutannya kasus pencurian.

Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informasi Adi Seno mengakui hal itu adalah kelalaian BRTI. “Ini kelalaian kami, tapi dari pembahasan internal kami itu pencurian,” katanya.

Perdebatan yang cukup membuang waktu itu bahkan berakhir dengan penandatanganan pergantian istilah antara Wakil Ketua BRTI M Budi Setyawan dengan Ketua Umum Harian Panja. Sejak hari ini, pemakaian istilah “sedot pulsa” dilarang dan diganti dengan “pencurian pulsa.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement