REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/2), resmi mengajukan surat pencekalan untuk dua orang anggota DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. "KPK melalui Ketuanya, Abraham Samad telah secara resmi mengajukan permintaan cekal kepada AS (Angelina Sondakh) dan WK (I Wayan Koster). Atas permintaan tersebut saya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif mulai hari ini," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (3/2).
Meski demikian, belum ada penetapan kemungkinan penetapan tersangka atas Angelina, maupun Koster. Sebelumnya, Abraham mengatakan kepada wartawan di kantor KPK akan menggelar konfrensi pers menarik pada Jumat ini. Masih belum dipastikan apakah pengumuman KPK tersebut terkait dengan penetapan Angelina dan Koster sebagai tersangka, atau bukan. Konferensi pers itu akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB siang ini.