Senin 06 Feb 2012 15:41 WIB

Abbas Pimpin Pemerintahan Sementara Palestina

abbas-meshal
Foto: ma'an
abbas-meshal

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA, QATAR - Faksi-faksi Palestina sepakat menunjuk Presiden Mahmud Abbas sebagai kepala pemerintah. Tugas kepala sementara pemerintahan adalah mengawasi persiapan pemilihan presiden dan legislatif. Demikian disampaikan seorang pejabat Palestina Senin (6/2).

"Kesepakatan telah dicapai mengenai penunjukan Mahmud Abbas sebagai perdana menteri sampai pemilu diadakan," kata pejabat itu, yang berpartisipasi dalam pembicaraan, kepada AFP tanpa menyebut jati dirinya.

Abbas dan pemimpin Hamas Khaled Meshaal pada Ahad bertemu di ibu kota Qatar untuk menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dari perjanjian rekonsiliasi yang ditandatangani kedua faksi pada April lalu. Mereka diharapkan untuk bertemu lagi pada Senin dengan pengumuman resmi diperkirakan pada malamnya.

Pejabat itu mengatakan bahwa kelompok HAMAS dan gerakan sekuler Fatah yang dipimpin Abbas telah sepakat bahwa "pemerintah konsensus nasional akan terdiri dari para tokoh independen dan teknokrat, dan mereka akan bertanggung jawab untuk mengawasi pemilu."

Dia tidak mengatakan kapan pemilihan akan berlangsung, tetapi berdasarkan ketentuan pemilu kesepakatan rekonsiliasi parlemen dan presiden sama-sama diselenggarakan pada Mei.

"Kita sepakat tentang pentingnya menyelenggarakan pemilu dengan cepat ... dan menghapus semua hambatan yang mungkin menunda pemilu," kata juru bicara Fatah Azzam al-Ahmad, yang menemani Abbas di Doha.

Dia mengatakan perundingan-perundingan Ahad, yang sedang diselenggarakan oleh Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al-Thani, adalah "positif" dan bahwa kedua pihak mencapai "kesepakatan mengenai semua isu utama" berkaitan perjanjian rekonsiliasi. Pemilu Palestina terakhir diadakan pada 2006.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement