REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan putri Indonesia 2001 itu akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin.
"Ya sebenarnya JPU KPK pada pekan kemarin berencana menghadirkan Angelina Sondakh sebagai saksi untuk terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan TIpikor pekan ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (6/2).
Namun, Johan mengatakan bahwa rencana menghadirkan Angelina pekan ini belum pasti. Pasalnya, pada pekan lalu juga, Angelina ditetapkan sebagai tersangka."Nah kita tidak tahu. Apakah jadinya menghadirkan Angelina pada pekan ini atau pekan depan. Kita belum dapat jadwal pastinya," kata Johan.
Terkait pemeriksaan di KPK sendiri, dengan status Angelina sebagai tersangka, Johan mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan Angelina sebagai tersangka."Kalau sebagai tersangka, Ibu AS belum ada jadwalnya," kata Johan.