Senin 06 Feb 2012 21:23 WIB

Pilot Wajib Tes Narkoba Secara Nasional

Pilot dan copilot dalam kokpit pesawat, ilustrasi
Pilot dan copilot dalam kokpit pesawat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU)  Pedastaren Tarigan mengemukakan, perlu dilakukan tes anti narkoba secara nasional terhadap para pilot yang bertugas di maskapai penerbangan swasta dan perusahaan pemerintah.

"Uji kesehatan tersebut diperlukan untuk menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan juga bagi keselamatan penumpang yang menggunakan jasa angkutan penerbangan itu," katanya di Medan, Senin (6/2).

Pedastaren mengatakan, tes narkoba tersebut langsung dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, sehingga nantinya dapat diketahui mengenai kondisi kesehatan pilot secara objektif dan tranparan.

"Maskapai penerbangan baik milik pemerintah maupun swasta diharapkan jangan lagi memberikan kepercayaan terhadap pilot yang mengonsumsi narkoba untuk membawa pesawat terbang. Ini jelas membahayakan bagi keselamatan penumpang yang ada dalam pesawat," kata Pedastaren.

Sebelumnya, pilot Lion Air SS, diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, (4/2) sekitar 03.00 WIB dengan barang bukti 0,04 gram sabu dan alat isap.

Pilot tersebut rencananya akan menerbangkan pesawat sekitar pukul 06.00 WIB dengan tujuan Surabaya-Makassar-Balikpapan-Surabaya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement