Rabu 08 Feb 2012 19:54 WIB

KPK Buka Opsi Pidana Pencucian Uang Dalam Kasus Wisma Atlet

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ilustrasi
Foto: Istimewa
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (UU TPPU) dalam kasus suap wisma atlet.

"KPK saat ini sdg mengembangkan kasus wisma atlet itu dengan memperlebar ke arah dugaan kejahatan pencucian uang. Oleh karena itu kita akan mengaitkannya TPPU dengan kasus wisma atlet tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (8/2).

Namun, Johan mengatakan KPK masih belum pasti bagian mana yang akan dikenakan UU TPPU . Pasalnya, hingga saat ini kasus masih terus dikembangkan dengan menggunakan bukti dan fakta hukum yang ada.

Kasus suap wisma atlet diduga melibatkan banyak pihak. Penggunaan UU TPPU dinilai sejumlah pihak tepat dalam mengusut kasus ini  sehingga bisa  menjerat lebih banyak koruptor dan mampu mengembalikan lebih banyak kerugian negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement