Sabtu 05 May 2012 11:18 WIB

Keuntungan Besar, Bila UU Tipikor dan Pencucian Uang Digabung

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pencucian Uang (Ilustrasi)
Foto: businesstm.com
Pencucian Uang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Ada empat keuntungan bila penerapan UU TPPU dan UU Tipikor digabung. Pertama,  menurut peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Oce Madril, akan terdapat lebih banyak aktor yang terjerat.

 

"Kalau KPK berani menerapkan saya yakin ada banyak aktor yang terjerat. Tidak hanya orang, tetapi korporasi. Bahkan siapa-siapa yang mengendalikan korporasi," kata Ketua PPATK, Muhammad Yusuf , yang juga hadir dalam diskusi bertopik 'Mencuci Uang Koruptor' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (5/5).

 

Yang kedua, kata Oce, penggabungan UU tersebut akan membuat besar hukuman lebih maksimal. Ketiga, penggabungan juga akan efektif mengembalikan aset negara yang diambil koruptor seperti mobil, properti, dan surat-surat negara. Yang terakhir dan yang paling penting, kata Oce, penggabungan tersebut akan bisa memiskinkan koruptor.

 

Oce menyayangkan saat ini terdapat keengganan dan ketidakberanian dari KPK sehingga UU yang sudah dimiliki lebih dari 10 tahun tersebut tidak dipakai secara maksimal. Padahal dalam pasal 75 UU TPPU tersebut sudah tersirat peerintah untuk menggabungkan kedua UU tersebut.

 "Saya harap penegak hukum bisa segera mengubah pola pikir, dari yang sebelumnya hanya memakai UU Tipikor saja menjadi memakai UU TPPU," ujar Oce.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement