REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan proyek di DPR, termasuk renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, dinilai merupakan tanggung jawab dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Hal itu, kata Kepala Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa, terdapat dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Ketua BURT yang juga merupakan Ketua DPR, Marzuki Alie menegaskan bahwa tidak ada satupun pasal baik di UUD MD3 maupun tata tertib DPR yang menegaskan bahwa pelaksanaan proyek di DPR, juga renovasi Banggar, menjadi tanggung jawab pimpinan BURT.
”Saya minta BK tunjukan pasalnya, dimana pimpinan BURT-lah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. BURT itu memutuskan sesuatu secara kelembagaan. Keputusan dibuat bersama dan tidak dibuat oleh pimpinan saja. Jadi keputusan ini adalah keputusan lembaga yang namanya BURT,” tegasnya, Rabu (8/2).
Sementara itu, hasil rapat BURT yang berlangsung Rabu, menyinggung pula soal pernyataan Ketua BK DPR itu. Menurut salah seorang anggota BURT, rapat memutuskan memerintahkan Wakil Ketua BURT bidang pengawasan untuk membuat surat ke BK untuk menanyakan maksud pernyataan pimpinan BK tersebut.