REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melengkapi berkas pemeriksaan tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie. Istri mantan Wakapolri Adang Dorodjantun itu akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam waktu dekat ini.
"Tadi berkas saya sudah diserahkan oleh penyidik ke jaksa. Jadi setelah ini saya akan segera masuk sidang," kata Nunun usai menandatangani kelengkapan berkas pemeriksaannya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/2).
Nunun hari ini tiba di kantor KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia yang mengenakan kerudung merah bermotif batik itu keluar dari kantor KPK pada pukul 11.50 WIB setelah menandatangani berkas kelengkapan pemeriksaanya.
Nunun meninggalkan tanah air pada 2010 lalu. Selama hampir dua tahun, ia tinggal di luar negeri. KPK pun kemudian menetapkan tersangka untuknya pada Februari 2011 dan menjadikannya sebagai buronan internasional melalui Kepolisian Internasional.
KPK menetapkan Nunun tersangka karena ia diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus cek pelawat. Ia tertangkap pada pertengahan Desember 2011 lalu. Semenjak ditangkap, ia hanya beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Nunun diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004. Pemberian itu, diduga terkait dengan pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu.
Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.