REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gedung baru DPR memang batal dibangun, namun ada sejumlah relokasi anggaran yang diperkirakan menghabiskan Rp 10 miliar. Data Rekapitulasi Usulan Relokasi Anggaran 2011 yang dikeluarkan Setjen DPR mencatat empat poin berkaitan dengan rencana pembangunan gedung mewah bernilai hampir Rp 1 triliun itu.
Pertama, untuk pembayaran jasa konsultan perencana pembangunan Gedung DPR sebesar Rp 5,803 miliar. Dalam keterangan disebutkan, uang ini untuk pembayaran jasa konsultan perencana pembangunan gedung DPR tahun anggaran 2011. Walaupun pendaftaran prakualifikasi dihentikan, namun pekerjaan konsultan tetap berjalan sampai Juni 2011.
Kedua adalah untuk pembayaran jasa konsultan manajemen konstruksi pembangunan gedung sebesar Rp 1,6 miliar. Disebutkan dalam keterangan, pembayaran ini sampai dengan Juni 2011. Kemudian, biaya pengelola kegiatan pembangunan gedung DPR sebesar Rp 440 juta untuk honor pengelola teknis pembangunan. Terakhir adalah biaya sayembara pembangunan gedung senilai Rp 2,5 miliar.
Rencana pembangunan gedung setinggi 36 lantai itu dilansir di awal 2010 dengan estimasi awal biaya Rp 1,8 triliun. Setelah dikritik, estimasi biaya diturunkan menjadi Rp 1,3 triliun dan pada Agustus 2010 turun lagi menjadi Rp 1,16 triliun. Revisi pada Mei 2011 diputuskan dananya Rp 777 miliar, karena tingginya dipangkas menjadi 26 lantai saja. Meskipun demikian, tetap saja banyak suara penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.