REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin kembali digelar Rabu (15/2) pekan depan. Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tersangka Angelina Sondakh dan rekannya di DPR I Wayan Koster sebagai saksi pada persidangan itu.
"Saya dapat info kita menghadirkan Ibu Angelina Sondakh dan I Wayan Koster bersaksi di persidangan Rabu pekan depan,"kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (10/2).
Berdasarkan fakta persidangan kasus suap proyek wisma atlet di Pengadilan Tipikor, Angelina bersama Koster telah menerima dana dari Permai Grup sebanyak Rp 5 miliar. Dana tersebut diserahkan pada 5 Mei 2010 lewat supir Permai Grup bernama Lutfi.
Uang diantarkan Lutfi ke ruangan Wayan Koster di lantai enam gedung DPR RI. Uang diberikan dua tahap di hari yang sama. Uang tunai sebanyak Rp3 miliar yang disimpan dalam dus printer diserahkan pagi hari. Kemudian sore harinya, Lutfi mengantarkan kardus rokok berisi uang sebanyak Rp 3 miliar. Keterangan Lutfi tersebut diakui oleh Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis. (Muhammad Hafil)